JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan, pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditargetkan selesai pada Oktober 2021.
“Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021,” kata Ida, Senin (6/9/2021).
Ida menjelaskan, BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta disalurkan dalam 5 tahap. Saat ini, pencairan BLT subsidi gaji sudah memasuki tahap 4 dengan 1,6 juta pekerja sebagai penerima BLT subsidi gaji.
“Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” ujarnya
Ida menuturkan, bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank-bank Himbara,” pungkasnya.
Syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta. (Fin.co.id)