JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan tim penyamar ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Untuk Provinsi DKI Jakarta ada sembilan kelurahan yang didatangi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya sedang memusatkan perhatiannya untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk).
Menurutnya, terdapat Disdukcapil yang layanan adminduknya sudah berlangsung bagus sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Tapi fakta di lapangan masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan.
“Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan,” kata Zudan dalam keterangannya, Senin (6/9).
Berdasarkan laporan, lanjut Zudan, terdapat tiga tim yang terjun pada Jumat (3/9/) ke sembilan kelurahan di DKI Jakarta, yaitu kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan. Kemudian Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
Zudan mengungkapkan, satu tim penyamar dari Dukcapil terdiri tiga orang dengan membagi tugas, dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.
Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.
Dalam langkah tersebut, terdapat temuan menarik, karena ada tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Hal ini terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian.
“Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi,” ucap Zudan.
Bahkan setiap persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA).