SOREANG – Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan hingga korban tewas yang terjadi pada Rabu (1/9) sekitar pukul 15.30 Wib. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kedua pelaku tersebut berinisial IK alias Ecut dan T alias Tisu. Kedua pelaku tersebut melakukan perbuatannya dalam keadaan terpengaruh minuman keras. Hal tersebut dikatakan Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (6/9).
“Para tersangka yang berada dibawah pengaruh minuman keras, karena sakit hati sehingga menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Saat kejadian, korban satu orang dan pelaku dua orang,” kata Dwi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Dwi, antara korban dan pelaku saling mengenal, tetapi karena dalam keadaan mabuk, para korban nekat melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.
“Kedua pelaku masing-masing membawa senjata tajam. Sehingga anggota melakukan penangkapan dan diamankan sejumlah barang bukti yakni senjata tajam, satu buah kaos, jaket warna hitam milik korban serta satu buah celana,” jelasnya.
Saat ditanyakan modus operandinya, Dwi mengatakan, hingga saat ini para pelaku masih mengaku bahwa mereka melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban.
“Kita masih mendalami kasus ini,” ujarnya.
Dwi juga menjelaskan, korban tidak meninggal dunia ditempat, namun saat korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun diperkirakan meninggal di rumah sakit.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Salah seorang pelaku yang berinisial IK mengaku sakit hati dengan korban karena sering dibuli dan korban pun pernah mengajak berkelahi. Sehingga, kata dia, nekat melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.
“Saat kejadian saya sedang tidak sadar, karena sebelumnya minum minuman keras. Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan ini,” pungkasnya. (yul)