JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor ke publik hingga tersebar luas di media sosial. Kebocoran ini diduga berasal dari surat keterangan vaksinasi Covid-19 yang berasal dari aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah.
Wakil Ketua Lembaga Perlibdungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menyatakan, hal ini adalah bukti bahwa pemerintah teledor. Publik tentu heran bagaimana data pribadi seorang presiden bisa bocor.
“Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah. Milik Presiden saja bobol. Peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik. Kedaulatan data pribadi warga negara terancam,” kata Manager dalam keterangannya, Minggu (5/9).
Dalam dunia maya ini, lanjut Manager, pengguna juga memiliki kartu identifikasi masing-masing layaknya KTP di dunia nyata.
“Kartu identifikasi yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol. IP ini berfungsi sebagai pembeda pengguna internet yang satu dengan yang lainnya. Tetapi, tidak jarang jika kita ingin mengakses sebuah website, kita harus mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi kita seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan nomor telpon meski website-nya sudah mengetahui IP kita,” sambungnya.
Dengan banyaknya website yang mengharuskan penggunanya memasukkan data pribadi, tidak heran jika akhirnya data-data tersebut tersebar akibat kurang amannya sekuritas website. Hal ini jelas berbahaya karena artinya data-data yang diinput tadi bisa jatuh ke tangan orang lain untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dengan demikian sangat jelas terlihat mengapa data pribadi warga negara sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi setiap warga negara harus dipertegas,” papar Manager.
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pun menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya.
“Meskipun, publik dikabari bahwa ada dua masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDT tersebut, yaitu soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemendagri. Karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Aminduk dan RUU PDP masih terus diusahakan penyelesaiannya. Selain itu, juga soal hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut,” pungkas Manager.