JAKARTA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima fee sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara seperti disebut dalam konstruksi perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon untuk tunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan tunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” kata Budhi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (3/9).
KPK menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.
“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong tunjukkan yang memberi siapa,” kata Budhi.
Bupati Banjarnegara tersebut membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang dia sebut milik orangtuanya. Dia mengaku perusahaan itu tidak pernah mengikuti proyek.
“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya bukan milik saya. Tidak ikut (proyek),” kata Budhi, seraya menandaskan bakal mengikuti proses hukum.
“Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum,” ujar Budhi.
Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
Budhi mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. (antaranews)