BSNP Dibubarkan! Ledia Hanifa Bilang, Mas Menteri Belajar Dulu Soal Aturan Perundangan Negara

Ketiga, lanjut Ledia, dalam peraturan terdahulu Badan Standar Nasional Pendidikan ini diamanahkan untuk berfungsi secara mandiri dan profesional. Sementara Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah kementerian dan menjadi salah satu unit kerja Kemendikbudristek jelas tidak mencerminkan arah kemandirian.

Keempat, Ledia mengkritik kebijakan Nadiem sebagai kebijakan mubazir dan sembrono karena membubarkan satu badan untuk membentuk satu badan baru yang serupa tapi tak sama

“Membubarkan BSNP lalu membentuk badan baru yang mirip tapi berbedanya justru pada persoalan asasi, seperti cakupan, kemandirian dan bahkan melabrak tata aturan perundangan apa namanya kalau bukan mubazir dan sembrono?” tutup Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan