Saipul Jamil Bebas, Mengaku Siap Rilis Album Baru

Selebritas Saipul Jamil saat bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). (ANTARA/Yogi Rachman)
Selebritas Saipul Jamil saat bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). (ANTARA/Yogi Rachman)
0 Komentar

JAKARTASaipul Jamil siap kembali ke dunia musik Indonesia dengan meluncurkan album baru. Hal ini ia utarakan setelah bebas murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Saipul Jamil yang dihukum selama delapan tahun penjara itu mengatakan telah menyiapkan sebuah lagu berjudul ‘Sanggupkah Engkau Setia’ yang ia persembahkan kepada orang-orang terkasihnya.

“Jadi orang yang merasa cinta sama saya, kamu setia enggak sih tungguin saya sampai benar-benar pulang?,” kata Saipul Jamil saat bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9), dikutip dari Antara.

Baca Juga:Insentif Nakes Januari-Juli 2021 Sudah Dibayar Sebesar Rp 5,865 TriliunKurangi Pencemaran Sungai, Jabar Dorong Peternak Olah Kohe Jadi Pupuk Organik

Saipul menambahkan, dirinya sebenarnya ingin melakukan rekaman lagu tersebut di Lapas Cipinang. Namun karena masih dalam suasana pandemi akhirnya keinginan tersebut belum dapat terwujud.

“Saya maunya rekaman di lapas tapi kata Pak Tonny (Kalapas Cipinang) masih Covid-19. Nanti tunggu kalau sudah pulang,” ujar Saipul.

Saipul juga menyampaikan rasa terima kasih atas semua dukungan yang diberikan kepadanya selama menjalani masa hukuman di penjara.

“Terima kasih buat penggemar saya semuanya sudah mendoakan. Buat teman-teman artis yang sudah ‘support’ saya. Mantan istri saya Dewi Persik. Pokoknya yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu,” katanya.

Saipul dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016. Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, Saipul Jamil selama dipenjara mendapatkan total sebanyak 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca Juga:Optimis, Cimahi Mampu Capai 80 Persen Vaksinasi pada Akhir TahunPemerintah Turunkan Tarif Tes Antigen Covid-19, Segini Harganya

Saipul juga cukup dekat dengan petugas dan warga binaan lain. “Selama di sini Alhamdulillah tidak ada keluhan dari yang bersangkutan seperti medis dan keluhan lain,” ujar Tonny Nainggolan. (jawapos.com)

0 Komentar