JAKARTA – Pihak putra Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean bersikukuh membawa masalah dengan Ayu Thalia alias Thata Anma ke jalur hukum. Pihak Sean enggan membuka jalur damai dalam kasus tersebut.
“Saya belum bisa ngomong itu (mediasi atau perdamaian). Yang jelas sekarang Sean dan keluarga besar merasa terfitnah atas perbuatan AT,” kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy kepada wartawan, Kamis (2/9).
Hal itu didasari karena pihak Sean merasa tidak melakukan penganiayaan apapun kepada Ayu. Sehingga, pihak keluarga merasa dirugikan atas pernyataan Ayu tersebut.
“Sean tidak pernah melakukan penganiayaan. Makanya dengan tegas Sean membuat laporan balik kepada AT untuk buktikan Sean tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh AT di Polsek Penjaringan,” jelas Ramzy.
Diketahui, dugaan aksi penganiayaan terhadap Ayu terjadi di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Melalui Insta Story, sang selebgram mengunggah foto kakinya yang dipenuhi bekas luka.
Pada unggahan berbeda, dia juga mengunggah cuplikan lagu rohani berjudul Waktu Tuhan yang dipopulerkan NDC Worship.
’’Bila Kau izinkan sesuatu terjadi, kupercaya semua untuk kebaikanku. Bila nanti telah tiba waktuMu, kupercaya kuasaMu memulihkan hidupku. Waktu Tuhan pasti yang terbaik, walau kadang tak mudah dimengerti. Lewati cobaan kutetap percaya, waktu Tuhan pasti yang terbaik,” tulis Ayu Thalia dalam Instagram-nya.
Pihak kepolisian pun tengah menyelidiki kasus ini. Polsek Penjaringan, Jakarta Utara menyatakan telah menerima laporan dari korban Ayu Thalia atau lebih dikenal Thata Anma.
’’Laporan sudah masuk, kasus penganiayaan dengan terlapor inisial NSP (Nicholas Sean Purnama),” kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (31/8).
Kompol Rinaldo belum membeberkan kapan panggilan terlapor perihal dugaan kasus penganiayaan tersebut. Namun laporan korban sendiri tengah diselidiki. ’’(Pemanggilan terlapor) nanti, kan masih proses penyelidikan,” ujarnya. (Jawapos)