KAB. BANDUNG — Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar menginisiasi peternak sapi perah untuk mengelola kotoran sapi menjadi pupuk organik. Selain untuk menambah nilai ekonomi, misi yang paling penting adalah mengurangi masalah pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Hal itu terwujud dalam peluncuran pelepasan pemasaran perdana pupuk organik limbah kotoran hewan (kohe) yang dilakukan oleh Koperasi Peternakan Susu Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan pada Lembaga Sosial Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kelestarian Alam “Leuwikeris Hejo” Ciamis di Kantor KPBS Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (2/9/2021). Pada pengiriman perdana tersebut KPBS mengirimkan 15 ton pupuk organik.
Hadir secara virtual Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang melepas resmi pengiriman perdana tersebut. Selain itu juga hadir langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kepala DKPP Jabar Jafar Ismail, Direktur UMKM BJB Jawa Barat dan Pimpinan BJB Kabupaten Bandung serta Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Harum Kol. Arm Nursamsudin.
Kepala DKPP Jabar Jafar Ismail menuturkan, Rencana Aksi (Renakasi) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum yang dilakukan oleh DKPP Jabar di antaranya pembinaan kepada para peternak yaitu fasilitasi pengolahan limbah kotoran hewan (kohe) menjadi pupuk organik yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum.
Berdasarkan hasil analisa tenaga ahli Pokja Limbah Peternakan pada Tahun 2020, beban pencemaran limbah peternakan ke Sungai Citarum dari Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Bekasi yaitu BOD 4.681,36 kg/hari; COD 11.460,01 kg/hr; Total N 24,55 kg/hr dan Total P 3,83 kg/hari. Beban pencemaran ini dapat berkurang dengan melakukan pengolahan limbah kotoran ternak menjadi pupuk organik, biogas atau vermikomposing.
“Renaksi PPK DAS Citarum yang dilakukan oleh DKPP menindaklanjuti pelatihan dan bimbingan teknis pengolahan limbah kotoran hewan, revitalisasi bangunan pengolahan, fasilitasi sarana alat dan mesin pengolahan pupuk organik, pendampingan proses sertifikasi dan ijin edar pupuk organik. Pada Bulan Maret 2021 telah diberikan bantuan sarana berupa mesin pengolah pupuk dan kendaraan roda 3 kepada KPBS Pangalengan dan KPSBU Lembang,”kata dia.