PPKM Level 2, Enam Daerah di Jabar Siap Laksanakan PTM

JAWAPOS –Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika mengatakan enam daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di provinsi itu siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

”Alhamdulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2. Enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Majalengka, dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi,” kata Dewi Sartika seperti dilansir dari Antara di Bandung, Rabu (1/9).

Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM 31 Agustus hingga 6 September. Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Majalengka, dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.

Dewi Sartika menyatakan, Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan. Sebab, dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada di zona merah.

”Kini Jabar tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM level 4,” ucap Dewi.

Sementara itu, 21 kabupaten/kota lain berada di level 3 atau zona oranye risiko sedang. Dalam instruksi mendagri, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerah masing-masing.

”Salah satunya soal pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lain,” terang Dewi Sartika.

Dewi menjelaskan, kegiatan sektor nonesensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO, sedangkan di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor. ”Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi, dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen,” kata Dewi Sartika.

Untuk aktivitas ekonomi lain, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan minimarket, diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. ”Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Dewi Sartika.

Dewi menambahkan, untuk tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara, selama pemberlakuan PPKM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan