Erwin menegaskan, indikasi persoalan Moeldoko sebenarnya tidak hanya terkait dugaan konflik kepentingan dalam peredaran Ivermectin. Namun, patut diingat bahwa Moeldoko juga sempat membagi-bagikan obat Ivermectin melalui organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang bekerjasama dengan PT Harsen Laboratories di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
“Maka, atas dasar tindakan itu, muncul satu pertanyaan penting yang harus dijawab Moeldoko juga ‘Bukankah membagi-bagikan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya apalagi secara bebas ke masyarakat merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan?’,” tegas Erwin.
“Berangkat atas pertanyaan di atas, kami turut meminta pertanggungjawaban Moeldoko,” ucap Erwin menandaskan.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tak segan mengambil langkah hukum jika ICW tidak meminta maaf atas laporannya terkait dugaan peredaran obat Ivermectin. Dia mengaku, sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali agar ICW mau meminta maaf.
“Anda minta maaf, klarifikasi, cabut pertanyaan, selesai. Tapi kalau tidak dilaksanakan saya lapor polisi. Ini sikap saya, kita harus ksatria menjadi orang, akan dihormati orang lain,” tegas Moeldoko, Selasa (31/8).
Mantan Panglima TNI ini menyebut, ICW tidak pernah punya itikad baik. Dia menuding, cara yang dilakukan peneliti ICW Egi Primayoga merupakan pembunuhan karakter.
“Cara sembrono seperti ini kalau dibiarkan akan merusak. Ini adalah character assassination, pembunuh karakter seseorang yang kebenarannya belum jelas, apalagi dengan pendekatan-pendekatan cocoklogi, dicocok-cocokan, ini apa-apaan begini?,” pungkasnya. (jawapos.com)