JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin memanggil Mendagri Tito Karnavian untuk membahas draf Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Mendagri melaporkan perkembangan penyusunan dua draf PP terkait Kelembagaan dan Tata Kelola Keuangan Otsus Papua.
“Dikatakan Mendagri tadi dari UU Otsus yang baru itu harus ada dua PP setidaknya, yang satu mengenai kelembagaan dan kewenangan sedangkan ada PP mengenai tata kelola keuangan,” kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8).
Pembentukan PP tersebut menurut Tito harus disahkan paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 2 Tahun 2001 tersebut disahkan, yakni tenggat waktunya jatuh pada 19 Oktober 2021, kata Masduki.
“UU Otsus yang terbaru itu sudah disahkan dan itu ternyata harus ada peraturan pemerintahnya. Nah, PP itu ada deadline tiga bulan sejak diundangkan,” jelasnya.
Draf PP yang melibatkan 33 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) tersebut telah diserahkan Tito kepada Wapres, dimana di dalamnya dibahas terkait pemekaran Provinsi Papua.
“Semuanya sudah diserahkan oleh Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf, termasuk di dalamnya dibahas mengenai rencana pemekaran Papua yang memang menjadi aspirasi masyarakat Papua,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Wapres berpesan kepada Tito terkait upaya penurunan angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Papua yang menjadi target pemerintah.
Papua menjadi salah satu provinsi, bersama enam provinsi lain yang menjadi target penyelesaian kemiskinan ekstrem di Indonesia pada 2021.
“Wapres meminta Mendagri agar kemiskinan ekstrem di Papua dan Papua Barat itu segera dipetakan dan segera dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat,” ujar Masduki.
Turut mendampingi Wapres dalam pertemuan tersebut Kepala Sekretariat Wakil Presiden (Kasetwapres) Mohamad Oemar dan Masduki Baidlowi. Sementara Tito Karnavian hadir dengan didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (ANTARA)