“Sudah dari lama keluarga Fatimah terdaftar BPJS PBI. Jadi itu gratis, gak usah iuran per bulan karena biayanya ditanggung pemerintah,” pungkas Ara.
Menurutnya, keluarga Fatimah sudah terdaftar BPJS PBI sekiranya sejak 2014, saat awal pembentukan program jaminan kesehatan bagi masyarakat oleh Presiden Joko Widodo di periode pertama.
“Kalau buat rutilahu, itu tidak bisa asal mengajukan, jadi harus ada beberapa persyaratan. Selain karena kondisi rumah yang tidak layak, harus ada musyawarah di tingkat RW,” imbuh Ara.
Musyawarah tersebut, kata Ara, dilakukan guna mendapat kesepakatan warga supaya rumah siapa yang harus didahulukan renovasinya melalui program rutilahu.
“Misalkan ada 10 rumah di salah satu RW. Dari 10 rumah yang tidak layak huni itu dimusyawarahkan bersama, nanti siapa yang diprioritaskan dan siapa yang ditunda renovasinya,” ucap Ara.
“Mungkin rumah Fatimah belum terlalu parah kerusakan dan tidak layak huninya di antara rumah warga lain yang diajukan ke dalam rutilahu. Mudah-mudahan setelah yang diprioritaskan selanjutnya rumah bu Fatimah,” tutupnya. (mg5)