Simpang Siur Kejelasan Fatimah Tak Tercatat Sebagai Penerima Manfaat, Begini Faktanya

CICALENGKA – Fatimah, 60, merupakan warga Dusun Cicadas, RT01 RW03, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung yang perekonomiannya tergolong sulit.

Bagaimana tidak, Fatimah tinggal bersama anaknya Rina Sulastri, 33, yang sudah menikah dengan Babai Bainudin, 34 dalam satu rumah berukuran 8×4 meter.

Mirisnya, dengan perekonomian yang terbilang kekurangan itu Fatimah harus tabah karena salah satu anaknya alias adik Rina bernama Ika, 20, hilang secara misterius di wilayah Gunung Kareumbi pada Kamis (12/8) lalu.

Diketahui, setelah dua pekan hilang, Ika belum juga ditemukan. Bahkan pencarian besar-besaran dari tim gabungan masih nihil, untuk jejak atau tanda-tanda keberadaan sang anak pun seakan ditelan bumi.

Mengenai perekonomian Fatimah, sebelumnya dikabarkan bahwa keluarganya belum terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan program rutilahu (rumah tidak layak huni).

Sementara itu, Camat Cicalengka, Entang Kurnia mengklaim, keluarga Fatimah sebetulnya sudah terdaftar di BPJS termasuk program rutilahu, meskipun rumahnya belum menjadi prioritas utama untuk direnovasi.

Kesimpangsiuran pun menjadi pembicaraan banyak pihak dan opini-opini liar masyarakat bermunculan. Karena hal tersebut, Jabar Ekspres mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Tanjungwangi untuk mengetahui kejelasannya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Puskesos Desa Tanjungwangi, Ara Saripudin menjelaskan, keluarga Fatimah sudah dapat perhatian dan sering disalurkan bantuan.

“Keluarga Fatimah sebetulnya sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan itu berarti sudah tercatat sebagai penerima manfaat tidak hanya di desa tapi juga dari Kemensos (Kementerian Sosial),” kata Ara di ruang kerjanya, Jumat (27/8).

Ara berujar, selain kerap mendapat perhatian dari pihak desa, keluarga Fatimah juga terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Perlu diketahui, BPNT merupakan program pemerintah mengenai bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai.

Bantuan tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang sudah bekerjasama dengan pihak bank.

Dalam pemaparannya, Ara menerangkan, untuk BPJS keluarga Fatimah sudah terdaftar sejak lama dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan