DEPOK – Vaksinasi untuk warga disabilitas di Kota Depok kini sudah bisa dilakukan. Hal itu menyusul pernyataan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok yang menyebut vaksinasi untuk warga disabilitas telah siap dilakukan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati mengungkapkan, vaksinasi dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas setempat.
“Vaksinasi untuk disabilitas sudah disiapkan oleh UPTD Puskesmas di wilayah masing-masing. Tetapi, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan jadwal masing-masing,” katanya, Jumat (27/8).
Selain itu, calon peserta vaksin harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai link Puskesmas masing-masing.
“Adapun, untuk syaratnya seperti biasa harus membawa kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat keterangan berdomisili di Kota Depok, tidak terkonfirmasi Covid-19 tiga bulan terakhir dan dalam kondisi sehat,” bebernya.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memberikan vaksinasi Covid-19 kepada warga disabilitas seperti pada vaksinasi massal di Kecamatan Cilodong dan melalui beberapa Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Tidak hanya itu, kegiatan serupa juga sudah dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Brimob yang khusus memberikan vaksinasi Covid-19 untuk disabilitas dan juga di sejumlah UPTD Puskesmas,” ujarnya.
Terakhir, Umi menambahkan pemberian jenis vaksin untuk disabilitas juga berbeda-beda menurut kategori usia. Untuk usia 18 tahun ke atas menggunakan vaksin Sinopharm. Sedangkan yang usianya 12-17 tahun menggunakan vaksin Sinovac. (mg2)