DEPOK – Setelah lama dinantikan, program vaksinasi untuk ibu hamil (bumil) di Kota Depok akhirnya menemui titik terang. Para bumil kini sudah diperolehkan mengikuti vaksinasi setelah sebelumnya belum mendapat izin dari pemerintah.
Kabar mengenai diperbolehkannya vaksinasi untuk para bumil disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati pada Kamis (26/8).
“Untuk para bumil saat ini sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di setiap Puskesmas ataupun rumah sakit (RS),” kata Umi, Kamis.
Namun, pihaknya meminta agar calon penerima vaksin harus terlebih dahulu memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan.
“Penerima vaksin dikhususkan bagi bumil dengan usia kehamilan minimal 12 minggu, dalam kondisi sehat, dan tidak terkonfirmasi Covid-19 tiga bulan terakhir. Selanjutnya, harus membawa sejumlah dokumen kependudukan seperti KTP atau surat domisili di Kota Depok,” ujarnya.
Bagi bumil yang ingin mendapatkan vaksin agar melakukan pendaftaran sesuai masing-masing fasilitas kesehatan (faskes).
“Apabila seluruh persyaratan dan ketentuan terpenuhi, maka bumil disarankan untuk segera mengikuti vaksinasi agar tidak mudah terpapar Covid-19,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh ibu hamil agar segera mengikuti vaksinasi Covid-19 guna memperkuat proteksi diri dan juga terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat Covid-19. (mg2)