JAKARTA – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru 2021 akan dilaksanakan pada 2 September. Nantinya, pelaksanaannya akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jadi, apakah akan ada keringanan bagi mereka yang terkena Covid-19? Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menyampaikan, apabila ada peserta yang terkena Covid-19, mereka diminta untuk melapor kepada instansi tempat mereka melamar atau layanan Help Desk BKN.
“Mereka wajib melaporkan kepada instansi, nanti mereka dijadwal ulang untuk mengikuti seleksi,” jelas Suharmen dalam telekonferensi pers, Rabu (25/8).
Menurutnya kebenaran informasi yang disampaikan kepada panitia itu akan sangat menentukan apakah pelaksanaan ini betul-betul bisa sukses atau tidak. Pihaknya pun tidak akan merugikan peserta apabila terkena virus tersebut dan bersikap transparan demi kemaslahatan bersama.