BANDUNG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pemprov dan pemkab/kota akan mengoperasikan tempat wisata di empat daerah di wilayah tersebut dengan tetap mematuhi inmendagri dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Jadi sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 maka boleh buka tempat wisata tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik, di Bandung, Rabu.
Ia menuturkan berdasarkan data Inmendagri ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kategori kedaruratan level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan dalam inmendagri tersebut pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit.
Kemudian kapasitas 50 persen, restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit dan mall atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00-20.00 dan warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Aturan ini mencakup pula untuk bioskop, tempat Bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
“Dedi mengungkapkan, daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon.
Kemudian Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi.
Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon.
“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum,” kara dia.