Ingin Naik Angkutan Umum? Jangan Lupa Instal PeduliLindungi

JAKARTA – Ingin bepergian naik kendaraan umum? Jangan lupa instal dulu aplikasi PeduliLindungi di handphone. Sebab, mulai 28 Agustus, pemerintah mewajibkan semua pengguna angkutan umum menginstal aplikasi yang membantu melacak dan menghentikan persebaran Covid-19 itu.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat gabungan jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan operator transportasi kemarin (24/8).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter untuk mencegah persebaran Covid-19.

Dia mengaku telah menginstruksi para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan teknis agar aturan itu segera bisa dilaksanakan. Menhub juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta, agar mempersiapkan diri. Persiapan itu meliputi sistem maupun prosedur. Dengan begitu, penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan dengan baik. Agar tidak menimbulkan kebingungan pada aturan baru tersebut.

”Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar membantu masyarakat yang belum mengetahui aturan ini,” katanya.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi dimulai pada Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021. Salah satu klausulnya mewajibkan penumpang pesawat udara menggunakan sistem informasi satu data Covid-19 PeduliLindungi.

Menurut Menhub, aplikasi digital tersebut memiliki beberapa manfaat. Antara lain, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Dengan begitu, pemeriksaan bisa lebih aman, cepat, mudah, dan sederhana. Selain itu, meminimalkan kontak fisik karena calon penumpang tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Sistem tersebut juga diyakini lebih aman dari pemalsuan hasil tes swab. Baik antigen maupun PCR.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa Indonesia akan kembali kedatangan vaksin Covid-19 dari Pfizer. Jumlahnya mencapai 50 juta dosis. Sebelumnya, Indonesia telah menerima 1,56 juta dosis vaksin Pfizer.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan