DEPOK – Antisipasi terhadap antrean di loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelang batas waktu pembayaran PBB 2021 pada akhir Agustus mendatang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akhirnya menambah satu loket baru.
Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, dengan adanya penambahan satu loket baru ini maka jumlah loket yang tersedia bertambah menjadi tiga loket.
“Karena ada tambahan satu loket baru, sehingga jumlah yang tersedia menjadi tiga loket. Fasilitas loket tambahan ini sudah rutin dibuka setiap tahun. Hanya saja, tahun lalu posisi loket berada di halaman Kantor PBB, sedangkan yang sekarang posisinya tetap di loket biasa,” katanya, Selasa (24/8).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa penggunaan loket sebelumnya itu merupakan loket Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara, kata dia, BPHTB saat ini sudah pindah ke kantor Bank Jabar Banten (BJB) yang terletak di Gedung Baleka I.
“Untuk pelayanan, loket dibuka jelang batas waktu pembayaran PBB. Dengan jam operasional dimulai pada pukul 08.00-15.00 Wib,” terangnya.
Ia juga menambahkan, bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah selesai melakukan transaksi, bisa langsung mengakses status pembayaran melalui aplikasi E-PBB atau Depok Single Window (DSW) yang telah disediakan BKD.
Terakhir, ia berharap WP segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebelum jatuh tempo pada akhir bulan ini.
“Untuk menghindari denda, maka segera lakukan pembayaran pajak, karena sebentar lagi masa pembayaran pajak untuk tahun ini akan segera berakhir,” tandasnya. (Mg2)