Amendemen UUD 1945 Belum Final, MPR Belum Satu Langkah

Menurut Bamsoet, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.

“Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR mengenai pembahasan amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu,” katanya. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan