Isu Pilpres Ditunda Hingga 2027, Ini Penjelasan KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon informasi yang mengabarkan bahwa pemilihan umum tahun 2024 akan diundur hingga tahun 2027. KPU menyebut, kabar tersebut disinformasi.

Dijelaskan bahwa berita di salah satu media massa bahwa pemilu diundur 2027 adalah pernyataan pada tahun 2020 lalu. Yang mana saat itu muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. KPU menjelaskan, telah mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

“Disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024. Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016,” tulis KPU dikutip dari situs resminya, Sabtu (18/8/2021).

KPU menjelaskan bahwa dari hasil koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024,” demikian KPU. (Fin.co.id).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan