BANDUNG – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M. Priatna sampai pada agenda pembelaan (Pledeo)
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Bandung, Ajay meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
Ajay mengatakan, dalam hasil persidangan tadi, ia mengakui masih belum mengetahui. Sebab, merasa di bohongi oleh saudara Jhonny.
Dia mengakui, perbuatan yang dilakukannya karena faktor ketidak tahuan. Dan Akibat kebohongan saudara Jhonny.
Ajay menceritakan, kasus yang menjeratnya ini memang ada kerja sama dengan saudara Jhonny dengan tujuan murni hubungan bisnis dan kerjasama. Tapi akibat dari kebohongannya itu, akhirnya Peristiwa ini terjadi.
“Tadi saya sudah terangkan kepada Penuntut Umum dan hakim, bahwa saya dari hal kecil pun sudah di bohongi, seperti saudara Jhonny mengaku bahwa ia pernah di Akmil (Akademik Militer) lalu sekolah di Jerman. Dan setelah diketahui itu bohong semuanya. Jadi intinya hal-hal kecil juga di bohongi, apalagi masalah menyangkut uang,” tambahnya
Selain itu, dengan adanya tuntutan 7 tahun penjara dari JPU yang di lontarkan kepada dirinya, Ajay mengaku bahwa dirinya tidak mengerti. Sebab, dalam kasusnya itu samasekali tidak merugikan uang negara.
“Itu yang saya tidak mengerti bahwa itu dasarnya dari mana, ada 7 tahun, lalu ada uang pengganti 7 milyar, dan 1.9 miliyar itu dari mana angkanya,’’ucap Ajay.
‘’Apa yang mesti saya ganti, saya tidak pernah terima apa-apa, bahkan disini juga tidak ada kerugian negara, karena sama sekali saya khususnya tidak nimbrung urusan uang negara selama 3 tahun memimpin Cimahi,” tambah Ajay lagi.
Ajay berharap kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan dengan se adil-adilnya. Sebab, ia tidak pernah melakukan apa yang di dakwakan.
“Jadi saya berharap bahwa adanya keadilan, karena demi Allah Rasulullah saya tidak pernah melakukan apa yang di dakwakan sama JPU,” kata Ajay.
Diketahui sebelumnya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut kepada terdakwa selama 7 tahun. Sebab, terdakwa dianggap bersalah dikarenakan menerima uang suap terkait pembangunan proyek Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.