BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi memberhentikan Ade Barkah Surahman (ABS) sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar, Fraksi Partai Golkar, masa jabatan 2019-2024.
DPRD Jabar kemudian akan menyampaikan surat pengantar kepada Gubernur soal persetujuan legislatif atas usul pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD Fraksi Golkar, Ade Ginanjar.
“Untuk itu, kami akan menyampaikan surat pengantar kepada gubernur perihal penyampaian keputusan DPRD dimaksud,” ujar Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat di sela-sela sidang rapat paripurna DPRD Jabar, Jl Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/8).
Taufik Hidayat menjelaskan DPRD Jabar menerima surat dari ABS pada 8 April 2021 perihal pernyataan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar.
Selanjutnya dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 28 April 2021 disepakati penjadwalan rapat paripurna tentang persetujuan usulan pemberhentian dan pengangkatan calon wakil ketua DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024.
Kemudian surat dari DPD Partai Golkar No.B-65/Golkar/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 yang tertuju Ketua DPRD Jabar perihal pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Berdasarkan peraturan DPRD No 1/2019 tentang Tata Tertib Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2), dinyatakan bahwa persetujuan usulan pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD Jabar ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Keputusan DPRD tentang usul pemberhentian dan pengangkatan calon wakil ketua DPRD Jabar disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.
“Untuk itu kami akan menyampaikan surat pengantar kepada Gubernur perihal penyampaian keputusan DPRD,” tutup Taufik.
Sekedar Informasi, ABS diberhentikan karena tersandung kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (Banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. (mg1)