Ricky menambahkan dengan diterapkannya hal tersebut, terdapat beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian.
“Yang dikecualikan itu, adalah angkutan umum, plat merah, diplomatik, angkutan umum online, kemudian juga kendaraan dinas, kemudian juga kendaraan Covid-19, dan kendaraan kesehatan atau ambulance. Dan ada juga ada beberapa kendaraan lagi, seperti pemadam kebakaran dan memang kendaraan-kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik,” pungkasnya. (mg4/ran)