Sementara itu, mengenai fasilitasi pelestarian kampung adat, kata dia, raperda ini memang dirancang dengan salah satu orientasinya adalah pelestarian budaya.
“Selain basis wisata sumber daya alam dan hasil buatan manusia, desa wisata diselenggarakan dengan basis budaya dalam bentuk daya tarik atas tradisi budaya dan kearifan lokal,” kata dia.
Lebih lanjut Kusnadi menjelaskan Raperda Desa Wisata telah mengatur strategi pengembangan kerja sama kemitraan desa wisata dengan pemerintah provinsi akan berperan menghubungkan pengelola desa wisata dengan jejaring usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Baca Juga:138 Mal Uji Coba Buka, 80 Ribu Karyawan Bisa Kembali KerjaBPJS Kesehatan Bekali Generasi Milenial CIMSA Pentingnya JKN-KIS
Raperda, lanjut dia, mengupayakan desa wisata agar dapat memiliki dampak langsung, terutama dari segi ekonomi, kepada masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, raperda ini mengatur bahwa masyarakat sekitar memiliki hak untuk berpartisipasi baik dalam pembangunan, mempromosikan, pengelolaan, maupun pemberdayaan desa wisata.
“Masyarakat sekitar memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dan atau nilai tambah atas pembangunan, pengelolaan, dan pemberdayaan desa wisata,” kata dia.
Pihaknya menambahkan proses perancangan raperda ini pun telah melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait pada tingkat pusat maupun daerah, termasuk pada Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025.
Hal tersebut dilakukan sebagai delapan upaya agar pembentukan raperda ini harmonis dan tidak menimbulkan tumpang-tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam hubungannya dengan Perda No. 8 Tahun 2008 yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan secara umum, Kusnadi menyatakan raperda ini diharapkan dapat menjadi ketentuan khusus (lex specialis) yang mengatur mengenai desa wisata mengingat Perda No. 8 Tahun 2008 belum mengatur materi muatan tersebut.
Meski demikian, ketentuan pada raperda ini dibuat sejalan dengan tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan pada Perda No. 8 Tahun 2008.
Baca Juga:LIPI Teliti Virus SARS-CoV-2 yang Berpotensi Masuk ke Instalasi Pengolahan Air LimbahDokter Richard Lee Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
“Raperda ini berupaya untuk memberikan payung hukum sebagai landasan untuk memperkuat pelaksanaan dari rencana induk kepariwisataan tersebut,” kata dia pula.
(Antaranews)
