KPK Sudah Selesaikan Penyelidikan Kasus AB dan Siti Aisyah

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

“Pemberkasan perkara tersangka ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini (12/8/2021) tim penyidik melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, diserahkannya berkas perkara Ade dan Siti, penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Penahanan masing-masing tersangka dilanjutkan selama 20 hari kedepan terhitung 12 sampai dengan 31 Agustus 2021.

“Tersangka ABS di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka STA di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Ali.

Ali menyampaikan, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dengan batasan waktu 14 hari kerja. Setelah surat dakwaan selesai disusun, tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Ali.

KPK menduga, Ade menerima uang senilai Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 karena terbukti memberikan suap kepada Bupati Indramayu Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Diduga Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan