Begini Aturan Terbaru Transportasi Udara Selama PPKM

JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Karena dengan diberlakukannya SE Nomor 17/2021 dan SE Nomor 18/2021 ini maka SE Nomor 16/2021 dan SE Nomor 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Merespons hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemehub) kembali mengeluarkan peraturan terbaru transportasi udara saat PPKM Level 1-4.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, penyesuaian peraturan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Nomor 17 dan 18 Tahun 2021.

Keduanya yaitu SE Kemenhub Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 17 2021 sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa-Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali sesuai InMendagri Nomor 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan