Optimalkan Layanan di Masa Pandemi, Disdukcapil Depok: Pelayanan harus Setara dan Nondiskriminatif

DEPOK – Tidak hanya layanan kesehatan, ekonomi dan pendidikan yang mengalami dampak buruk akibat pandemi Covid-19. Sektor lainnya juga ikut terdampak salah satunya pelayanan kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti menyebut beberapa layanan di instansinya terpaksa ditata ulang (readaptasi) akibat pandemi.

“Pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan sebagainya yang semula berjalan seperti biasa kini harus disesuaikan dengan kondisi pelarangan (pengurangan kontak) tatap muka. Sehingga hampir sebagian besar diadaptasikan dengan media (platform) digital yang berlangsung secara mendadak,” kata Nuraeni, Selasa (10/8).

Menghadapi kondisi seperti sekarang, kata dia, pelayan publik mau tidak mau harus mampu menemukan cara terbaik agar tetap dapat melayani masyarakat dalam situasi apapun.

Diakui Nuraeni, hal tersebut memang tidak mudah. Namun, tugas dan tanggung jawab selaku abdi negara harus tetap dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat termasuk kelompok rentan.

Dikatakan, Disdukcapil Depok terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat utamanya kepada kelompok rentan seperti transgender, difabel (differently abled/disabilitas) dan lainnya tanpa ada diskriminasi.

“Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. Begitu pula pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Depok,” ujar dia.

Khusus bagi para kelompok rentan, sambung Nuraeni, hak mendapatkan pelayanan dijamin diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2018 yang mana setiap kelompok rentan yang terdiri dari komunitas adat terpencil, kaum difabel, transpuan, transgender harus diperlakukan setara dan nondiskriminatif.

“Semua harus dilayani setara dan nondiskriminatif. Sebab, semua kelompok sosial memiliki hak dan kewajiban yang sama dan setara,” paparnya.

Menurutnya, dengan memiliki dokumen kependudukan, para kelompok rentan dapat memperoleh pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, pembukaan rekening bank, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lain sebagainya.

Terakhir ujar Nuraeni, pelayanan Adminduk bagi kelompok transgender tetap disesuaikan dengan aturan yang berlaku terutama soal identitas jenis kelamin (harus memilih perempuan atau laki-laki).

“Kami tetap harus mematuhi hukum yang berlaku, karena dalam aturan tidak ada jenis kelamin transgender. Kemudian, nama juga harus yang asli, kecuali ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya,” pungkasnya. (hrs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan