“Pemanfaatan kartu tani ini diharapkan memberi manfaat kepada petani, kios pupuk lengkap, pemerintah, dan produsen pupuk itu sendiri,” imbuhnya.
BRI sendiri memiliki kewajiban untuk menyalurkan Kartu Tani di wilayah Kepri, Banten, DKI Jakarta, Jabar (Kab. Tasikmalaya), Jateng, DIY, Kalbar, Kaltara, Kalteng, Kaltim, Sulbar, Sulsel (14 Kab/Kota), Sulteng, Maluku, Malut, NTB (5 Kab/Kota), NTT, Papua, dan Papua Barat. (Fin.co.id)