KARAWANG – Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat.
“Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang,” kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp300 ribu BST, di Karawang, Sabtu.
BACA JUGA: Peneliti LIPI Mengubah Limbah Masker Menjadi Produk Bernilai Ekonomis
Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.
“Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Kematian Covid-19 Didominasi Usia Produktif, Bamsoet Minta Kemenkes Evaluasi
Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.
“Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu,” ujar Ade.
Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa.
BACA JUGA: Data Satgas Pusat tentang Covid-19 Kota Depok Dinilai Tak Sesuai
Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang. (antara/red)