Terdakwa Korupsi, Pinangki Malasari, Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Tetapi pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun pidana penjara. Hakim beralasan, terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. (Jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan