Tetapi pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun pidana penjara. Hakim beralasan, terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. (Jawapos)
Terdakwa Korupsi, Pinangki Malasari, Diberhentikan Secara Tidak Hormat
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News