CIMAHI – Akibat imbas dari Pandemi Covid-19, selama Juni 2021 kasus perceraian di Kota Cimahi kian beratambah banyak. Tercatat, sebanyak 875 pasangan sudah resmi bercerai.
Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Kota Cimahi Abdul Kadir mengatakan, jumlah tersebut sudah melakuknan permohonan dan dinyatakan resmi sudah bercerai.
Jumlah ini kemungkinan akan bertambah mengingat pada Juni lalu sudah banyak warga Cimahi yang mendaftarkan kasus percereaiannya.
Sedangkan 2020 lalu ada sekitar 1.500-an, harapannya untuk tahun ini sudah menurun yakni 875. Jadi kita belum prediksi apakah naik atau berkurang,” kata Kadir, Kamis (5/8).
“Sekarang hanya sisa 4 bulan lagi, apakah sampai melebihi dari tahun kemarin atau kurang dari tahun kemarin,” sambungnya.
Adapun soal alasan pasangan suami-istri bercerai, Kadir mengatakan bahwa disebabkan faktor ekonomi dijadikan sebab hubungan rumah tangga menjadi hancur.
Selain itu, alasan lainnya erjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus hingga pada akhirnya memutuskan untuk bercerai.
Unuk usia pemohon atau penggugat tahun ini juga berbeda-beda. Namun didominasi pada usia 31-40 tahun, lalu 41-50 tahun, selanjutnya 21-30 tahun, serta 51-60 tahun,
”Yang 60 tahun ke atas juga ada. Lalu yang terendah yakni pada usia 20 tahun ke bawah,’cetus Kadir (tan)