CIMAHI – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi sudah menyentuh 83,8 persen dari target. Sisa target tersebut optimis bakal tercapai hingga akhir tahun 2021.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, dari hasil PBB tahun ini bisa mengantongi Rp 52.500.391.242. Hingga 5 Agustus, realisasi penerimaanya sudah mencapai Rp. 40.859.665.065 atau 83,8 persen.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh melalui Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Emir Faisal mengatakan, realisasi penerimaan PBB tahun ini didapat dari 36.484 Wajib Pajak (WP) yang membayarkan pajaknya.
“Jadi pencapaian kita sudah 83,8 persen dari jumlah wajib pajak yang bayar,” kata Emir, Jumat (6/8).
Hingga 31 Desember mendatang, Bappenda Kota Cimahi masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar sisa target yang belum tercapai. Totalnya, ada sebesar Rp 11.640.726.177 target yang harus dikejar hingga akhir tahun ini.
Emir optimis target tahun ini bisa tercapai meskipun ditengah pandemi COVID-19. Apalagi menurutnya animo masyarakat yang menjadi wajib pajak akhir-akhir ini meningkat untuk membayarkan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga sudah menggulirkan program penghapus sanksi administrasi piutang PBB bagi WP. Kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah himpitan pandemi COVID-19.
Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.
“Insya Allah kita optimis karena masih ada waktu. Kita punya program ada penghapusan sanksi sampai 31 Agustus. Jadi diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini karena gak setiap tahun ada,” imbuhnya.
Batas akhir pembayaran PBB sampai 30 September mendatang. Apabila pembayaran lebih dari jatuh tempo, maka akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.
Untuk itu, Bappenda Kota Cimahi mengingatkan agar wajib pajak segera membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo.
“Jatuh temponya itu akhir September. Sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2 persen. Kalau 2 (dua) bulan berarti 4 persen,” pungkasnya.