BANDUNG – Sidang lanjutan kasus suap Wali Kota Nonaktif Cimahi, Ajay M. Priatna di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, saat ini memiliki agenda mendengan keterangan dari terdakwa.
Dalam keterangan usai persidangan terdakwa Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay mengaku bingung dengan setiap tuduhan yang ditujukan kepadanya.
”jujur membuat saya bingung. Karena banyak hal-hal yang tidak dimengerti samasekali, dan banyak diluar nalar saya,” ucap Ajay di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/8).
Adanya tuduhan bahwa dirinya menyuap salahsatu oknum anggota KPK adalah tidak benar. Sebab, dia waktu itu posisinya diancam.
“Jadi banyak di luar nalar saya itu, seperti saya meyuap atau disuap dengan begitu ribetnya, seperti ada pajaknya, ada kontraknya, ada transfer bank-nya,”kata dia.
Ajay juga mengaku, bahwa uang yang diberikan untuk pembangunan rumah sakit tidak berada ditangannya. melaikan dititipkan ke seseorang. Sehingga, bisa saja orang tersebut mengaku-ngaku disuruh oleh Ajay.
”Ada orang ngasih uang begitu besarnya ke saya dan itu tidak dikonfirmasi hanya dititipin ke orang, dan saya sempat bingung juga dengan itu,” ujar Ajay.
Sementara itu, adanya tudingan pemberian uang suap sebesar Rp400 juta dengan tujuan agar bisa meringankan hukumnya adalah tuduhan yang keliru.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Tito mengatakan, jika terdakwa tidak merasa bersalah dan terbukti menerima suap, kenapa harus memberikan uang kepada oknum anggota KPK itu.
Untuk itu, pada tuntunan nanti pihaknya akan menjerat ajay dengan dua pasal yakni, Pasal penyuapan dan gratifikasi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, dengan adanya hasil sidang tadi, Hakim memutuskan untuk persidangan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna ini, akan dilanjutkan kembali pada tanggal 12 Agustus 2021, dengan agenda membacakan tuntutan. (Snd)