SOREANG – Empat orang tersangka perampokan spesialis ruko atau toko berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya masih anak di bawah umur. Sedangkan dua orang lainnya berinisial E (48) dan AEP (31).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, empat orang tersangka tersebut diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 50 kali.
Dalam menjalankan aksinya, mereka mengawalinya dengan berpatroli terlebih dahulu mencari sasaran tempat yang kosong tanpa penghuni atau penjaga.
“Setelah memastikan aman, keduanya mulai melakukan pencurian dengan pemberatan. Biasanya mereka keliling secara acak di jam-jam rawan sekitar jam 1 sampai jam 3 dini hari,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin, (2/8).
Hendra juga mengatakan, setelah menemukan tempat sasaran pencuriannya yang dilengkapi gembok, keduanya langsung beraksi dengan membongkar gembok rolling door.
“Dari dua orang tersangka ini, salah seorangnya merupakan residivis. Dari toko-toko yang berhasil dibobol, kedua tersangka mengambil mesin fotocopy, pakaian, televisi, tabung gas 3 kilogram, sembako dan yang lainnya,” kata Hendra.
Hendra pun menjelaskan, dalam melakukan aksinya, keempat tersangka ini hanya berbekal linggis berukuran besar dan kunci pemotong besi. Keduanya berhasil mengambil berbagai macam barang jualan di toko sembako, toko fotocopy dan lainnya.
“Para tersangka ini, saat beraksi, selalu menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang-barang curian tersebut di 50 TKP, tetapi yang berhasil kita ungkap ini ada delapan laporan, karena tidak semua korbannya melapor. Selain di Kabupaten Bandung, TKP-nya ada di Garut dan Tasikmalaya,” jelasnya
Selain para tersangka, kata Hendra, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit televisi, 3 timbangan, 1 buah mesin penutup kap minuman, 100 pcs celana, 9 karung berang berukuran 5 kilogram, 2 karung beras ukuran 25 kilogram, 100 buah tabung gas 3 kilogram, dan 2 unit mesin fotocopy.
“Atas perbuatannya, E dan AEP terancam dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara,” paparnya.
Salah seorang korban pengusaha konfeksi, Ade Toni 33 warga Kecamatan Arjasari mengatakan, dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta setelah sejumlah barang miliknya dicuri oleh kedua tersangka.