“Untuk masyarakat umum belum. Karena rekomendasi WHO dalam mengatasi pandemi lebih baik banyak orang yang mendapatkan dosis lengkap satu dan dua untuk mengatasi pandemi,” kata Siti Nadia.
Hingga saat ini, lanjut Siti Nadia, WHO belum memberikan rekomendasi untuk booster ketiga untuk masyarakat umum. Sebab, keterbatasan pasokan vaksin. Ditambah masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” paparnya.
Seperti diketahui, aturan pemberian vaksin booster ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Hal senada juga disampaikan juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Menurutnya, untuk saat ini pemberian dua dosis vaksin sudah cukup bagi masyarakat umum.
“Dua dosis vaksin sudah dapat memberikan perlindungan terhadap virus Corona dalam waktu yang cukup lama. Studi ilmiah menunjukkan rata-rata antibodi pada populasi dapat bertahan dalam jangka waktu bulanan, bahkan tahunan,” tutup Wiku.(rh/fin)