JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri hingga kini belum melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada jaksa.
Hal itu belum dilakukan padahal berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sejak beberapa pekan lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelimpahan belum dilakukan karena salah satu tersangka saat ini positif Covid-19.
“Belum (dilimpahkan), karena salah satu tersangkanya kena Covid-19,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin (2/8).
Menurut dia, pelimpahan langsung dilakukan setelah tersangka dinyatakan negatif virus corona.
“Untuk pelimpahan tahap dua menunggu salah satu tersangka negatif,” kata Argo.
Argo menambahkan nantinya setelah dilakukan tahap dua, kasus tersebut segera masuk ke proses persidangan. Penyidik dan jaksa sudah sepakat menggelar sidang di Jakarta. Sebelumnya Polri beralasan belum melimpahkan kasus terebut karena jaksa dan penyidik Bareskrim masih berkoordinasi soal lokasi sidang.
Dalam kasus ini, semula ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ.
Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP. Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO. Sebab, EPZ meninggal dunia saat kasus itu dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. (cuy/jpnn)