SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi melantik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dr. Cakra Amiyana, ST., MA sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Bandung.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 821/3948/SJ Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Bandung.
Jabatan sekda sendiri sebelumnya sempat kosong selepas meninggalnya H. Drs. Teddy Kusdiana, M.Si pada 5 Agustus 2020 lalu, dan kemudian diisi oleh Penjabat (Pj) Sekda Drs. H. Asep Sukmana, M.Si sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 821.2/kep-117-bkd/2021.
Dadang menuturkan, terdapat lima tugas prioritas yang harus diselesaikan Cakra Amiyana sampai Desember mendatang. Antara lain mempersiapkan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun 2021 serta mempersiapkan rotasi bagi eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Tak hanya itu, lanjut Dadang, sekda baru juga memiliki tugas menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 – 2026, pembahasan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta pembahasan APBD murni berdasarkan SOTK baru.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penyesuaian serta penyempurnaan organisasi di sejumlah perangkat daerah, terutama Dinas Pendidikan (Disdik) yang saat ini masih banyak kekosongan. Karena sudah memasuki tahun ajaran baru, jadi program ini harus segera diselesaikan,” jelasnya di sela kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sekda Kabupaten Bandung di Rumah Jabatannya, Soreang, Senin (2/8).
Kang DS panggilan akrab Dadang Supriatna berharap, Cakra bisa menyiapkan sejumlah strategi dalam penanganan covid-19, terutama terkait capaian vaksinasi di Kabupaten Bandung.
“Selain sebagai sekda, Pak Ami juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Covid-19. Jadi silakan persiapkan rencana kerja, khususnya untuk menyelesaikan vaksinasi agar penyebaran virus corona ini bisa diminimalisir,” jelas Kang DS.
Dalam kesempatan itu Kang DS menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan dalam penetapan sekda. Mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel), seleksi kompetensi, pengusulan tiga calon terpilih, hingga konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Proses yang panjang ini diperlukan guna menghasilkan calon sekretaris daerah yang kompeten dan berintegritas, serta dinilai mampu untuk menterjemahkan kebijakan daerah sebagaimana termuat dalam RPJMD 2021-2026,” jelasnya.