DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbitan Kartu Identitas Pekerja Sektor Informal (KIPOP).
Kebijakan tersebut mengaju pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan PPKM Darurat.
Kepala Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, kebijakan penerbitan KIPOP itu diambil dengan tujuan memberikan legitimasi bagi setiap pekerja/karyawan untuk tetap melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
“Tujuan diterbitkannya KIPOP ini tak lain menjadi dasar untuk para pekerja agar bisa melakukan tugas sebagaimana mestinya. Semoga KIPOP ini bisa membantu pekerja saat ingin bekerja,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (29/7).
Dirinya menambahkan, sejauh ini sudah ada sejumlah perusahaan, baik itu perusahaan perbankan, manufaktur, perhotelan dan ekspedisi, yang mengajukan penerbitan KIPOP untuk karyawannya.
“Terhitung semenjak 11 Juli 2021 sudah ada sejumlah perusahaan yang telah mengajukan permohonan pembuatan KIPOP. Kartu identitas ini sendiri berlaku hanya saat masa PPKM Darurat,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, hingga saat ini sudah ada skitar 5.568 KIPOP tercetak berdasarkan pengajuan dari 52 perusahaan.
“Sampai sekarang kami telah menerbitkan sedikitnya 5.568 KIPOP. Kartu identitas ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pekerja,” urainya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan soal dampak angka pengangguran di Kota Depok akibat pandemi Covid-19, sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban. (hrs)