TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi hasil pengungkapan kasus, Rabu (28/7).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Mapolres Metro Tangerang Kota itu merupakan hasil ungkap kasus narkoba periode Mei-Juli 2021.
Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka, yakni, HS (31), SU (36), BD (36), CR (46), WY (36), MD (44), dan AS (37).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan bahwa terdapat 64.165 kilogram ganja, 2.294 butir pil ekstasi, dan 916,43 gram sabu-sabu yang dimusnahkan.
“Barang bukti berupa ganja 64 kilogram, sabu-sabu, dan ekstasi. Terhadap barang bukti ini sudah dilakukan penyidikan dan sudah waktunya untuk dimusnahkan,” kata Deonijiu dalam keterangan tertulis.
Adapun pemusnahan barang haram tersebut dilakukan polisi bersama pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan BNN Kota Tangerang.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman paling lama 20 Tahun atau dapat diancam seumur hidup dan atau pidana mati,” ujar Deonijiu. (Jpnn)