JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi.
Terdapat aturan lama sekaligus penambahan kebijakan baru dalam surat edaran ini.
Surat edaran yang diteken oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Senin (26/7), tidak saja mengatur soal perjalanan orang. Protokol kesehatan pun diatur dalam surat tersebut.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Satgas menjabarkan beberapa pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan.
Pertama, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” bunyi poin ketiga.
Keempat, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat yang kritikal dikecualikan.
Surat edaran ini berlaku sejak hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut dari kementerian atau lembaga. (Jpnn)