Wajib Baca! Ini Syarat untuk Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Selama PPKM

Penumpang kereta api jurusan Kutoarjo - Bandung memadati stasiun besar kereta api Kiaracondong, Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (10/7). Menjelang akhir libur lebaran stasiun kereta api Kiaracondong dipadati warga yang mudik dari luar Jawa Barat. Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres
Penumpang kereta api jurusan Kutoarjo - Bandung memadati stasiun besar kereta api Kiaracondong, Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (10/7). Menjelang akhir libur lebaran stasiun kereta api Kiaracondong dipadati warga yang mudik dari luar Jawa Barat. Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres
0 Komentar

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut akan dimulai 26 Juli 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” kata Joni Martinus dalam keterangannya

Baca Juga:Orang yang Sudah Divaksin dan Tes PCR Akan Terditeksi Lewat Aplikasi PeduliLindungiLifter Eko Yuli Catat Sejarah Empat Kali Beruntun Raih Medali Olimpiade

Joni mengatakan untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Dia menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Joni.(antara/jpnn)

 

0 Komentar