BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengungkapkan, 11 daerah di Jabar bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sedangkan 16 daerah lainnya tetap menerapkan PPKM Level 4.
11 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 tersebut diantaranya Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Meskipun begitu, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 akan mengalami sejumlah penyesuaian mengenai pembatasan.
“Tentunya yang pertama PPKM Level sudah diumumkan oleh Presiden, dan sudah mulai penerapan PPKM di Level yang lebih rendah, yaitu Level 3, Level 2, dan Level 1,” kata Kang Emil- sapaan Ridwan Kamil, Senin (26/7).
Berdasarkan laporan pemerintah pusat, terdapat 13 daerah di Jabar yang masuk dalam kategori Level 3. Namun, dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, tetap menerapkan PPKM Level 4 karena berada dalam aglomerasi Bandung Raya.
“Jabar sebenarnya ada 13 daerah yang sudah masuk ke PPKM Level 3, terbanyak di seluruh pulau Jawa-Bali. Tapi, yang diizinkan ke Level 3 hanya ada 11 daerah. Karena Kota Cimahi dan Bandung Barat masuk ke wilayah aglomerasi Bandung Raya,” terangnya.
“Jadi kalau ditanya berapa sebenarnya total Level 3 di Jabar, merupakan provinsi paling banyak Alhamdulillah, ada 13 daerah,” ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo memperpanjang PPKM Level hingga 2 Agustus 2021. Sebelumnya presiden Jokowi sudah memperpanjang kebijakan itu pada 20 Juli lalu. (boy)