KPK Siap Lawan Upaya Banding Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK akan segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil Edhy Prabowo.

“Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para Anda maka kami akan menyiapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum yang dimaksud,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).

di belakang, Edhy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya dengan lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih jelas lobster atau benur.

Ali mengatakan, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy. Hal ini karena putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan Jaksa Penuntut KPK.

“Setelah kami menganalisis, menganalisis JPU dalam upayanya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali.

Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Permohonan banding diajukan melalui kuasa hukum Soesilo Aribowo pada Kamis (22/7).

“Banding, kemarin,” kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).

Soesilo memaparkan, alasan mengajukan banding antara lain karena hukuman yang dikenakan terhadap Edhy dinilai lebih tepat menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.

“Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU Tipikor,” kata Soesilo.

Ancaman pidana dalam Pasal 11 UU Tipikor disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara itu, Edhy Prabowo diketahui melanggar Pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

belakang, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan