JAKARTA – Bareskrim Polri tak kunjung melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Padahal berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 cukup lama.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan jika pihaknya belum melakukan pelimpahan tahap 2. Sebab, saat ini masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan lokasi sidang.
”Belum (tahap 2). Masih koordinasi tempat sidangnya,” kata Argo saat dihubungi, Jumat (23/7).
Pelimpahan tahap 2 yakni Polri menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, JPU bisa segera mendaftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Argo menyampaikan, ada dua opsi lokasi sidang untuk kasus unlawful killing. ”Di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta,” jelas Argo.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawfull killing. Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 April. Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum ketiga terlapor.
”Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi.
Kendati demikian, proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial EZP harus dihentikan. Sebab, dia meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu. (jawapos.com)