JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari merespons polemik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.
Desy mengingatkan seorang rektor sebaiknya tetap fokus bekerja untuk pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan dan penambahan beban kerja yang cenderung membuat rektor tidak fokus dalam kinerjanya sebagai pemimpin perguruan tinggi,” kata Desy kepada JPNN.com melalui pesan singkat, Kamis (22/7).
Politikus PAN itu juga menyebutkan keputusan yang diambil seorang rektor yang rangkap jabatan juga bisa menjadi bias.
“Apakah untuk kepentingan pengembangan pendidikan perguruan tinggi atau BUMN, BUMD, atau perusahaan,” lanjut Desy Ratnasari.
Anggota DPR RI dari Dapil IV Jawa Barat itu menyebutkan perubahan statuta yang membolehkan rektor merangkap jabatan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Pasal 17 huruf a bahwa pejabat publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pejabat di lingkungan pemerintah, BUMN atau BUMD,” tutur perempuan kelahiran Sukabumi.
Mantan penyanyi dan pesinetron itu menekankan jika ada pihak yang telah melanggar aturan tersebut, maka dia harus mengikuti aturan yang berlaku bukan malah mengubah aturan yang ada.
“Apalagi perubahan statuta ternyata dinilai melanggar UU yang berlaku sebagai aturan yang lebih tinggi dari aturan berupa statuta perguruan tinggi,” pungkas Desy.
Rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris di BUMN hingga kini masih menjadi polemik di publik.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris utama BRI. Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kamis (22/7) mengumumkan, Kementerian BUMN sudah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro. (mcr8/jpnn)