Defisit Anggaran Capai Rp5 Triliun, Pemprov Jabar Gulirkan Program Bebas Pajak

BANDUNG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran Rp5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.

Menurutnya, hal tersebut ditengarai pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.

“Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021,” kata Nanin di Bandung, Kamis (21/7).

Terkait dengan teguran dari Mendagri terhadap Pemprov Jabar, ia pun membantah tidak ada kaitannya dengan adanya defisit anggaran dalam APBD Jabar 2021. Melainkan rendahnya realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan.

“Sepemahaman saya ditegur karena pembayaran insentif nakes baru 34,26 % per tgl 16 Juli 2021, Kemendagri mengharapkan di akhir bulan Juli bisa mencapai 50 %, tidak ada kaitannya dengan defisit anggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko menjelaskan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

Ia menyebutkan, pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp4.060.249.125.192 (Rp4,06 triliun), sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp3.749.897.646.800 (Rp3,7 triliun). Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp310.351.468.392 (Rp310 miliar) atau 7,64 persen.

“Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen,” jelasnya.

Guna mengantisipasi penurunan lebih dalam, Pemda Provinsi Jawa Barat bakal menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021.

“Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” katanya.

“Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan