CILEUNYI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 25 Juli 2021 mendatang.
Wilayan Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung beri tindakan tegas bagi para pelanggar aturan.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cileunyi, Rosyid mengatakan, penegakan aturan dilakukan dengan cara humanis tanpa ricuh.
“Gak usah dimarahin di lokasi, tapi kasih edukasi, penjelasan dan disuruh tutup kalau misalkan buka toko atau dagangan,” kata Rosyid di ruang kerjanya, Rabu (21/7).
Ia menerangkan, bagi para pelanggar aturan saat masih dinamakan PPKM Darurat, pihaknya akan menahan kartu identitas kependudukan.
“Kita tahan KTP, besok disuruh ke kantor kecamatan buat ambil sekaligus nanti kita kasih sanksi,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu cukup efektif dalam menertibkan wilayah dan tidak terjadi adanya adu emosi baik di lapangan atau kantor kecamatan.
“Mereka menerima, dan kita hukumannya gak berat, kita kasih sanksi sosial aja. Baca Pancasila misalnya, atau hal-hal lain yang gak memberatkan,” imbuh Rosyid.
Dalam pemaparannya, Rosyid menuturkan, pihaknya bergerak menegakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk kewajiban.
“Kita bergerak untuk memutus mata rantai virus Corona, untuk wilayah Cileunyi mudah-mudahan dengan kita bergerak masyarakat lebih mengerti untuk mentaati peraturan pemerintah,” pungkasnya.
Ia berpesan, dalam masa PPKM ini diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Cileunyi dapat tetap menjaga protokol kesehatan.
“Mentaati protokol kesehatan dan mudah-mudahan wilayah Cileunyi masyarakatnya pada sehat,” ucap Rosyid.
“Mohon diinformasikan, supaya masyarakat tidak berkerumun, tidak bergerombol,” tutupnya. (bas)