Penerapan UU Cipta Kerja, 24 Perda Jabar Terancam Diubah

BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daddy Rohanady menilai, banyak konsekuensi logis atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.

Undang-undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law dan kerap disingkat menjadi UUCK tersebut di Provinsi Jabar sangat luas pengaruhnya.

Menjelang pemberlakuan UUCK Pemprov Jabar telah merancang Perda Omnibus Investasi dan Kemudahan Berusaha. Di tingkat Provinsi Jabar, penerapan UUCK setidaknya berkonsekuensi logis pada 49 peraturan daerah.

“Sebanyak 29 perda harus diubah, 4 perda harus dicabut, 2 perda harus diintegrasikan, dan harus dibuat 14 perda baru. Itu berdasarkan kajian kawan-kawan di Biro Hukum Pemprop Jabar,” kata Daddy di Bandung, Rabu (21/7).

Dia menjelaskan, Pemberlakuan UUCK memang berdampak sangat luas. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota pengaruhnya lebih luas lagi.

Di Kota Bogor misalnya, meskipun masih berdasarkan kajian sementara, pemberlakuan UUCK berdampak pada sekitar 110 perda yang ada. Demikian juga dengan sekian banyak perda di kabupaten/kota lainnya yang pasti terdampak.

“Terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat ada hal yang menarik. Hingga hari ini Jawa Barat masih berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029,” jelasnya.

“Sebenarnya sudah ada dua kali panitia khusus yang dibentuk di DPRD Provinsi Jabar untuk melakukan perubahan perda tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Daddy mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, pansus hanya bekerja dalam waktu 3 hari. Awalnya pansus ini hanya diberi tugas membahas satu pasal, yakni pengalihan lokasi pelabuhan dari Cilamaya (Kabupaten Karawang) ke Patimban (Kabupaten Subang).

“Memang lokasi kedua daerah itu masih sama-sama di wilayah pantura. Akan tetapi, banyak hal yang menjadi dampak ikutannya. Meskipun demikian, pansus tetap menyelesaikan tugasnya. Sekali lagi, saya perlu tegaskan, hanya dalam 3 hari,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Daddy, sejak akhir tahun 2019 hingga mendekati penghujung 2019 ada lagi pansus di DPRD yang juga membahas Raperda tentang Perubahan RT RW Provinsi Jabar Tahun 2009-2029.

“Pansus sudah menyelesaikan tugasnya. Sayangnya, hingga masa jabatan DPRD periode 2014-2019 berakhir, evaluasi di pusat tak kunjung usai. Pada tahun 2020 tupoksi penanganan RT RW dialihkan dari Bappeda ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar. Namun, proses akselerasi pun berjalan seret,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan